SuaraJatim.id - Sebanyak enam komodo hasil sitaan dalam kasus perdagangan satwa akan dilepasliarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Pulau Ontoloe, Flores Utara.
Hal tersebut dipastikan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno saat jumpa pers pelepasliaran komodo di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat 12 Juli 2019.
Wiratno mengatakan, keenam komodo tersebut sudah melalui beberapa tahapan untuk dilepaskan ke alam liar. Pemantauan dilakukan berdasarkan proses memangsa korbannya.
"Gerakannya pun masih sangat buas dan cepat seperti di alam liar jadi kami langsung lepas liarkan komodo ini," katanya seperti dilansir jatimnet.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Saat dikonfirmasi alasan pelepasliaran dilakukan di Pulau Ontoloe, Wiratno mengemukakan komodo yang dilepasliarkan tersebut merupakan hewan endemik pulau tersebut.
"Asal komodo diketahui setelah dilakukan tes DNA oleh Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia,” ujarnya.
Wiratno mengemukakan perbedaan antara komodo yang berasal dari Pulau Komodo dengan Pulau Ontoloe. Secara bentuk fisik keenam komodo tersebut, jelas Wiratno, kulitnya lebih cerah dan tubuh lebih langsing. Sedangkan komodo yang berasal dari Taman Nasional Komodo cirinya tidak seperti itu.
Terkait rencana pelepasliaran enam komodo tersebut, pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, hewan melata tersebut akan diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda ke Labuan Bajo.
Dari Labuan Bajo, kata Wiratno, akan menempuh perjalanan darat menuju Pulau Ontoloe selama 12 jam. Untuk memantau kondisi keenam komodo di alam liar, pihaknya telah memasang cip agar bisa mendeteksi pergerakannya.
Baca Juga:Pemprov NTT Tolak Turisme Massal di Pulau Komodo
"Saat tiba di Pulau Ontoloe, akan kami letakkan dulu di kandang habitat selama tiga hingga empat hari sebelum akhirnya kami lepas di alam liar," ucapnya.