SuaraJatim.id - Polda Bali masih menyelidiki dua laporan terkait tuduhan perselingkuhan yang dilakukan perwira polisi Kompol I WDS. Kasus tersebut dilaporkan RSW, seorang dokter di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali yang tak lain adalah istri dari polisi tersebut.
RSW melaporkan suaminya ke Ditreskrimum Polda Bali dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali terkait tuduhan perselingkuhan WDS dengan perempuan muda. Laporan itu disampaikan RSW setelah menemukan lima rekaman video porno yang disimpan DS di memory card.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja mengatakan, apabila Kompol I WDS terbukti melakukan pelanggaran, ancaman terberat adalah sanksi pemecatan.
"Prosesnya tetap berlanjut. Kalau terbukti sanksi terberat adalah pemecatan," kata Hengky seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga:Aksi Selingkuh Polisi Tepergok Istri Lewat 5 Video Mesum di Memory Card
Meski telah dilaporkan istri terkait kasus perselingkuhan Kompol I WDS masih aktif berdinas sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Terkait hal itu, Hengky mengatakan, alasan WDS masih menjabat karena laporannya masih diselidiki.
"Ya benar (masih menjabat), karena baru dituduhkan dan dilaporkan, masih belum dinyatakan bersalah,” kata dia.
Dalam penyelidikan ini, polisi masih menunggul hasil Labfor terkait lima video mesum yang tersimpan dalam memory card yang diserahkan RSW saat melaporkan suaminya.
"Kalau menurut yang bersangkutan (RWS) ada 5 video, dan belum kami pilah-pilah. Benar enggak itu pelakunya seperti yang dituduhkan itu," kata dia.
Seperti diberitakan, RSW melaporkan suaminya, Kompol WDS dalam kasus perselingkuhan. Laporan ini menyusul penemuan memory card berisi 5 adegan porno yang dilakukan suaminya bersama dengan perempuan muda.
Tidak ingin diduakan, RSW melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Bali dan Bid Propam Polda Bali pada 8 Juli 2019 lalu.
Baca Juga:Tepergok Mesum di Rumah, Istri Malah Dianiaya Suaminya sampai Bonyok