Tipu 59 Calon Haji Berangkat ke Makkah, Murtadji Djunaidi Jadi Tersangka

"Kami akan periksa Murtadji Djunaidi dengan status tersangka," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:23 WIB
Tipu 59 Calon Haji Berangkat ke Makkah, Murtadji Djunaidi Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Antara)

SuaraJatim.id - Aparat Polda Jatim telah menetapkan HM Murtadji Djunaidi sebagai tersangka terkait kasus penipuan percepatan pemberangkatan ibadah haji dengan total calon jemaah hanya mencapai 59 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peningkatan status Murjadji sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah melakukan beberapa tahapan mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara. Hasilnya, dua alat bukti cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Barung, Rabu (7/8/2019).

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Murtadji. Polisi, kata dia, baru akan memanggil Murtadji Djunaidi untuk diperiksa tersangka kasus tersebut.

Baca Juga:Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional

"Kami akan periksa Murtadji Djunaidi dengan status tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, Murtadji dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Diketahui, sebanyak 59 calon jemaah haji (CJH) tertipu percepatan pemberangkatan. Akibatnya, mereka batal pergi ke tanah suci untuk menunaikan rukun islam ke lima. Atas penipuan tersebut, CJH pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, sekitar pukul 23.00, pada Senin (5/8/2019).

"Iya. Ada 59 CJH yang tertipu. Perwakilan dari mereka telah melaporkan ke SPKT," kata Barung, Rabu (7/8/2019).

CJH yang tertipu, tambah Barung, ada dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain, antara lain Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar).

Baca Juga:Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus

"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," tegasnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini