Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan

Media sosial sedang ramai membicarakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di Pemprov Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukannya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 April 2025 | 00:12 WIB
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
Pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummat Surabaya KH Asep Saifuddin Chalim . [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Media sosial sedang ramai membicarakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di Pemprov Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukan hal serupa.

Publik meminta Pemprov Jatim tidak hanya sekedar melakukan pemutihan denda, tetapi juga pajak pokok kendaraan.

Pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummat Surabaya KH Asep Saifuddin Chalim ikut berkomentar soal hal tersebut.

Dia mengungkapkan banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk mengambil suatu kebijakan. Salah satunya, dengan mempertimbangkan pendapatan kabupaten/kota.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Luncurkan Si Mas Ganteng 2: Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Pelosok Tuban

“Untuk pajak kendaraan, tidak semua masuk ke Pemprov Jatim. Per Januari 2025, ada sharing pendapatan antara kabupaten atau kota dengan provinsi. Dalam aturan itu, provinsi hanya mendapat 30 persen. Sisanya diberikan kepada pemerintah daerah,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Pemerintah provinsi pastinya akan penuh perhitungan dan hati - hati. Tidak tergesah-gesah. Apalagi over - acting. Baginya, sikap tergesah - gesah itu tidak disarankan oleh agama. Karena, akan merugikan banyak hal. Apalagi terkait kebijakan untuk masyarakat luas. “Sikap tergesa - gesa itu dari setan. Sedangkan bertindak tenang dan berpikir jernih itu dari Allah SWT,” ucapnya.

Menurut Kiai Asep, Gubernur Khofifah selalu memakai referensi dalam menjalankan pemerintahan. “Referensi yang selalu beliau kemukakan adalah tasyarraful imam ‘alarra’iyah manutun bil maslahah. Bahwa kebijakan seorang pemimpin itu harus diorientasikan kepada kemaslahatan rakyatnya,” katanya lagi.

Di sisi lain, menurutnya, seharusnya yang diberikan reward atau apresiasi adalah kepada masyarakat yang rajin bayar pajak. Sehingga, masyarakat semangat dalam membayar pajak. Pun melihat realisasi terhadap pajak yang selama ini mereka bayarkan.

“Kalau kebijakan pemutihan denda dan pajak itu diberlakukan, masyarakat tentunya memilih untuk tidak membayar pajak. Sementara masyarakat yang rajin bayar pajak, tidak mendapatkan reward apapun. Ujung-ujungnya mereka memilih untuk tidak bayar pajak kendaraan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran

Pajak kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah terbesar. Sehingga, pemerintah bisa melakukan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia (SDM). “Saya rasa, pemutihan seperti yang dilakukan Pemprov Jatim selama ini sudah tepat. Tetap ada pembayaran pajak, tapi masyarakat tidak terbebani denda keterlambatan,” ucapnya.

Karena itu Kiai Asep minta warga Jawa Timur tenang. Jangan terpengaruh berbagai opini yang beredar di media sosial maupun media mainstream. “Kita terus berdoa semoga Jawa Timur terus kondusif dan maju. Adil dan makmur di bawah kepemimpinan Bu Khofifah dan Pak Emil,” ucapnya.

Ia menceritakan, selama lima tahun di periode pertamanya memimpin Jawa Timur, Khofifah - Emil sudah banyak menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Terutama berbagai kantor dinas di bawah Pemprov Jawa Timur. Termasuk membangun asrama mahasiswa nusantara, masjid dan fasilitas umum lainnya.

Hanya saja, menurut Kiai Asep, Khofifah masih lemah di bidang media sosial dan media mainstream. “Saya berharap orang-orang di sekeliling Bu Khofifah ikut memikirkan. Jangan malah jadi beban,” katanya lagi.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 mengatur mengenai program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Pemutihan pembayaran pajak tersebut berlangsung mulai dari 25 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak