Berdasarkan laporan itulah, polisi lantas menyelidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas langsung mengamankan AS beserta barang bukti ponsel merek Lenovo A7700.
Kepada petugas, AS mengaku kapok mencuri lagi. “Saya mencuri di konter ponsel itu pada bulan Juli lalu. Pencurian saya lakukan sendirian,” ucap tersangka AS.
Barang hasil pencurian, diakui oleh AS dijual kepada seseorang secara daring melalui akun Facebook. Uang hasil penjualan hasil curian, habis digunakan untuk bermain gim serta mentraktir teman-temannya.
“Uangnya saya buat jajan dan bermain gim. Karena saya kecanduan bermain gim. Termasuk juga untuk mentraktir teman-teman,” terangnya.
Baca Juga:Warga Bekasi Ditangkap karena Telanjangi Dua Bocah Pencuri Jaket
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan AS sebelumnya juga pernah mengambil uang milik ayah angkatnya. Uangnya juga habis digunakan untuk foya-foya serta bermain gim daring.
“Sekarang saya kapok. Tidak akan mencuri lagi,” ucap AS.