SuaraJatim.id - Berdalih tidak akan mengusut masalah kegiatan tahun 2018 di bagian perlengkapan, dua oknum LSM Lipan ditangkap tim Saber Pungli dari kepolisian dan kejaksaan, Senin (12/8/2019) di ruang Kabag Umum Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penangkap dua oknum LSM Lipan yang bernama M. Pandjaitan dan Djohnson itu atas kecurigaan Kabag Umum, Sukardi. Kedua oknum tersebut mengaku sebagai anggota dari kejaksaan tinggi dan meminta uang sebesar Rp 50 juta agar tidak mengusut masalah yang ada di bagian umum Pemkab Gresik.
Merasa curiga dengan gelagat dua oknum tersebut, Sukardi kemudian melapor kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik. Setelah mendapat laporan, tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan kemudian mendatangi ruangan Bagian Umum Pemkab Gresik lalu menangkap dua oknum tersebut yang saat itu tengah duduk santai duduk di kursi.
Awalnya dua oknum LSM Lipan ini meminta uang sebesar Rp 50 juta yang kemudian oleh Sukardi ditawar menjadi Rp 20 juta. Namun karena uang hanya ada Rp 5 juta, kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
Baca Juga:Hobi Koleksi Foto Syur Jadi Senjata Yuda Peras Kekasih Setelah Putus
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gresik Andrei mengatakan, usai ditangkap, kedua oknum LSM itu lalu dibawa ke kantor Kejari untuk dimintai keterangan. Setelah selesai diperiksa, keduanya kemudian diserahkan ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.
"Kami sudah menyerahkan kepada Polres Gresik, sebelumnya dua pelaku kami bawa ke kantor Kejari untuk dimintai keterangannya," ujar Andrei.
Dari tangan kedua oknum LSM Lipan itu, disita barang bukti berupa uang tunai di dalam amplop sebesar Rp 5 juta, dua telepon genggam merek Samsung, Nokia N73, Hp Prince warna merah silver dan sebuah mobil Honda HRV warna hitam.
Kontributor : Tofan Kumara
Baca Juga:Aktivis Mahasiswa di Sumut Ditangkap Usai Peras Pegawai DKP