Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Divonis Dua Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmud divonis hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/8/2019).

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:12 WIB
Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Divonis Dua Tahun Penjara
Anggota DPRD Gresik terpilih dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di PN Gresik pada Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Topan Kumara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini