SuaraJatim.id - Sebanyak 146 orang warga binaan masyarakat di Rutan Klas II B Sumenep, Madura,Jawa Timur, mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI). Sabtu, (17/8/2019).
Remisi yang diterima pada napi beragam, mulai dari 15 hari hingga lima bulan. Dari 146 narapidana itu terdiri dari dua orang mendapatkan remisi 15 hari, 49 orang diremisi satu bulan, 48 orang diremisi dua bulan, 28 orang diremisi tiga bulan, 16 orang empat bulan, dan tiga orang lima bulan.
“Tidak ada yang langsung bebas, rinciannya ini” Kata Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Beni Hidayat sambil menunjukkan rincian narapidana yang mendapatakan kepada wartawan, Sabtu, (17/8/2019).
Dikatakan Beni, setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, namun harus sesuai prosedur. Sebagian dari mereka masih ada yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena mereka masih belum memenuhi syarat karena masih belum mempunyai kekuatan hukum atau belum menjalani vonis minimal enam bulan.
Baca Juga:Tiga Napi Kasus Korupsi yang Mendekam di Lapas Wanita Malang Dapat Remisi
Menurutnya, total narapidana di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sebanyak 193 orang. Namun tidak diusulkan semua karena banyak yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan. Dari 164 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi, yang disetujui 146 orang, 23 di antaranya merupakan tersangkut kasus narkotika, dan selebihnya merupakan narapidana umum.
“Untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang tidak ada yang diusulkan,” terangnya.
Sementara, Bupati Sumenep A Busyro Karim mengungkapkan pemberian remisi tidak hanya sebatas hak harga binaan, namun juga apresiasi karena perubahan prilaku yang selama ini di lakukan.
"Jadi lebih pada perilaku, termasuk kesiapannya untuk bermasyarakat kembali, disini ada pemberdayaan ekonomi kreatif, kesenian dan lainnya," jelasnya.
Kontributor : Muhammad Madani
Baca Juga:Dapat Remisi Bebas, Maradona dan Napi Lain Sujud Syukur Depan Lapas