SuaraJatim.id - Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang "hukum melihat salib" yang menjadi lambang umat kristen dan katolik berujung pelaporan. Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa (20/8/2019).
UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke polda dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami datang ke sini (Polda Jatim) untuk melaporkan Ustaz Abdul Somad karena telah melakukan ujaran kebencian," kata Ketua GAMKI Jatim Rafael Obeng, Selasa (20/8/2019).
Rafael menyayangkan ceramah yang disampaikan UAS yang tidak memberikan kesejukan, bahkan menyakiti hati umat agama lain.
Baca Juga:Polisi Kaji Unsur UU ITE Kasus Ceramah Salib Ustaz Abdul Somad
"Salib adalah lambang agama Kristen dan Katolik. Kalau itu dinistakan, jelas kami tidak terima. Harus ada pembelajaran. Untuk itu kami melapor," tegasnya.
Selain itu, atas nama GAMKI dan atas nama umat beragama, Rafael tidak menutup hati akan menerima permintaan maaf dari UAS. Menurutnya, agamanya telah mengajarkan untuk mengasihi sesama, baik itu musuh sekalipun.
"Agama kami jelas mengajarkan untuk saling menyayangi sesama, baik itu musuh sekalipun. Karena Indonesia adalah negara hukum, kami ingin memberikan edukasi untuk masyarakat agar berhati-hati dalam setiap tindakan. Untuk itu, proses hukum harus tetap berlanjut," katanya.
Dalam pelaporannya, GAMKI Jatim yang sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diarahkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Kami tadi sudah ke SPKT. Setelah dari sana, kita diarahkan ke Cyber. Untuk hari ini, kami hanya mendapat Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan karena penyidiknya sedang tidak ada. Besok baru akan kami minta untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Baca Juga:Ustaz Abdul Somad Akan Didampingi LAMR Dalam Kasus Ceramah Salib
Sebelumnya, UAS mendadak viral setelah video ceramahnya tentang hukum melihat salib beredar di media sosial. Sejumlah orang yang menganut agama Kristen dan Katolik merasa disudutkan. Bahkan, Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) dan organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan UAS ke polisi atas tuduhan penistaan agama.
Selang sehari, muncul klarifikasi dari UAS lewat video unggahan kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019). Ia menyampaikan, video tersebut dibuat pada 2016 di Masjid An-Nur, Pekanbaru.
UAS menegaskan ia hanya menjawab pertanyaan jemaah dan ceramah yang dilakukan seharusnya diperuntukkan untuk internal muslim. Kendati demikian, di akhir klarifikasinya UAS mengaku siap menghadapi proses hukum karena ia merasa tidak bersalah.
"Sebagai warga negara yang baik saya tidak akan lari, tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa," kata UAS.
Kontributor : Achmad Ali