Gara-gara Proyek RKB Sekolah, 70 Guru di Sampang Diperiksa Jaksa

Dalam kasus pembangunan RKB sekolah di Sampang, jaksa telah menetapak dua pejabat sebagai tersangka

Bangun Santoso
Minggu, 25 Agustus 2019 | 04:54 WIB
Gara-gara Proyek RKB Sekolah, 70 Guru di Sampang Diperiksa Jaksa
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Kala itu, Akhmad Rojiun dan Moh Edi Wahyudi meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari nilai total pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.

Selain menangkap tersangka, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG-1939-VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tim penyidik Kejari Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. (Antara)

Baca Juga:Terduga Teroris di Lamongan dan Sampang Satu Jaringan Pelaku Bom Thamrin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini