Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!

"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:36 WIB
Aris Tolak Teken Hukuman Kebiri, PT Surabaya: Putusan Tak Bisa Diubah Lagi!
Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak menolak menandatangani berkas pidana tambah kebiri kimia di Lapas Klas IIB Mojokerto. [misti/beritajatim]

Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini