SuaraJatim.id - Hingga pukul 22.30 WIB, pemeriksaan dua tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya masih berjalan. Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka penyebar kabar bohong alias hoaks masih belum terlihat keluar ruangan penyidik.
Sementara SA, tersangka kedua yang dijerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras, dipindahkan ke ruang Subdit Cyber Crime Polda Jatim.
SA yang mengenakan kemeja warna krim dan berkopiah putih berjalan bersama penyidik sambil menutup mukanya dengan masker. Tak ada kata-kata yang terucap dari SA ketika ditanya seputar pemeriksaan yang sudah berjalan sekira 11 jam.
Untuk diketahui, SA dan Susi diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 WIB hingga malam ini.
Baca Juga:Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Bisa Saja Ditahan
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pemeriksaan dua tersangka dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Namun saat ditanya kemungkinan menahan para tersangka, Barung enggan memastikan.
"Itu kewenangan penyidik," tegas Barung, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya, Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Sahid, mantan Caleg Partai Gerindra itu mengaku siap diperiksa karena kondisinya sudah membaik.
"InsyaAllah siap. Kemarin enggak datang karena kecapaian," jelas Susi, Senin (2/9/2019).
Baca Juga:Pakai Kaos Pancasila, Tri Susanti Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Sementara Sahid menjelaskan, kliennya datang pada Senin ini untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya Susi tidak bisa datang karena sakit.
- 1
- 2