Urus Buku Duplikat Nikah, Malah 'Dipalak' Petugas KUA Rp 250 Ribu

Oknum itu bersikukuh meminta uang Rp 250 untuk membantu kepengurusan.

Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 04 September 2019 | 12:15 WIB
Urus Buku Duplikat Nikah, Malah 'Dipalak' Petugas KUA Rp 250 Ribu
Ilustrasi Buku nikah.

SuaraJatim.id - Sepasang suami istri yang baru menikah kurang dari 3 tahun diduga menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama.

Apriska, sang istri, mengaku mendatangi Kantor Urusan Agama Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/9/2019). Tujuannya mengurus duplikat buku nikah yang terbakar.

“Jadi saya datang ke KUA Karangpilang dan tanya pengurusan duplikat surat. Saat saya sampai dan berbincang dengan oknum PNS (sekarang ASN) diberikan formulir dan dimintai uang Rp 250 ribu,” katanya kepada jaringan SUARA.com, Beritajatim.com, Selasa (3/9/2019).

Apriska bingung. Dia pun mengatakan bahwa pengurusan administrasi duplikat surat nikah gratis atau Rp 0. Tapi, oknum bergeming. Dia bersikukuh meminta uang Rp 250 untuk membantu kepengurusan.

Baca Juga:Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama

“Katanya sih biar sama-sama enak. Entah apa maksudnya tapi karena gratis ya saya pergi tak melanjutkan pengurusan duplikat surat nikah saya ini,” lanjutnya.

Apriska menegaskan, karena tak melanjutkan pengurusan buku nikah lantaran dimintai uang. Dirinya pun lantas “bercuit” di Twitter dan ternyata mendapatkan tanggapan langsung dari Menteri Agama.

Karena cuitannya mendapatkan respons dari nettizen, cuitan tersebut pun mendapatkan respons dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur pun memberikan respon usai dihubungi pihak Kementerian Agama pusat.

Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menjelaskan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin telah menghubunginya.

Kemenag meminta agar pungli jangan sampai terjadi di jajarannya. Apabila terbukti, Menag minta agar ASN mendapatkan sanksi sesuai Peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin ASN.

“Saya menyayangkan jika memang ada pungli di jajaran Kementerian Agama Kanwil Jatim. Saya minta maaf ke masyarakat jika ada oknum yang tak melayani dengan tulus ikhlas,” katanya.

“Tapi yang pasti Kemenag Jatim dan Kemenag Surabaya sudah menindalanjuti. Jika memang terjadi maka akan ditindak tegas,” tandasnya.

Atok menggarisbawahi, seluruh kepengurusan administrasi pernikahan dan buku nikah tidaklah dipungut biaya sepeser pun. Dirinya mencontohkan, jika masyarakat hendak mengurus pernikaha biaya hanya diminta jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.

“Jika dilakukan di luar kantor KUA, akan dikenai bea Rp 600 ribu itu pun harus transfer bukan cash ke petugas,” paparnya.

“Begitu juga pengurusan duplikat buku nikah. Semuanya free atau gratis atau no rupiah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini