Diketahui, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks tentang perusakan bendera Merah Putih di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Buntut dari hoaks tersebut, sejumlah massa yang di antarnya berasal dari organisasi masyarakat mengepung para penghuni di asrama tersebut.
Setelah berstatus tersangka, Tri Susanti telah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019).
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan