Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB

Mereka yang sudah ditangkap Propam Polda NTB adalah Aipda WMS, Briptu BB, dan Aiptu HS.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 September 2019 | 22:58 WIB
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Empat anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lombok Timur (Lotim) ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terkait kasus penganiaayan yang menewaskan Zainal Abidib (28), pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Lotim.

Mereka yang sudah ditangkap Propam Polda NTB adalah Aipda WMS, Briptu BB, dan Aiptu HS.

Kapolda Irjen Nana Sudjana mengaku akan menindak tegas keempat anggota Polantas itu jika terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Zainal.

"Kalau anggota kami yang salah hingga menyebabkan pelaku meninggal, akan kami tindak tegas. Anggota sudah diamankan di Propam Polda, yang akan mencari bukti yang kuat, apabila benar empat orang anggota Satlantas Polres Lotim ini melakukan penganiayaan," kata Nana seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (9/10/2019).

Zainal yang menjadi korban penganiayaan empat aparat itu mengalami luka di tubuh dan lebam di bagian wajah. Aksi penganiayaan itu terjadi diduga setelah korban baku hantam dengan petugas Patwal Polantas Polres Lotim. 

"Kami masih dalam pendalaman. Termasuk meminta keterangan dari keponakan korban yang mengantar ke Polres malam itu," kata dia.

Aksi penganiayaan itu berawal dari pelanggaran yang dilakukan Zainal Abidin, Kamis (5/9) pukul 16.00 WITA. Almarhum diketahui tidak memiliki surat lengkap dan tidak memakai helm saat berkendara sehingga petugas menilang dan menahan sepeda motor yang ditumpangi Zainal. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, korban akhirnya berjalan kaki pulang ke rumahnya, karena motor ditahan polisi. Malam harinya, pukul 20.30 WITA, Zainal Abidin dibonceng keponakannya bernama Ihsani Juni Saputra (19) menuju Polres Lotim. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya yang ditahan polisi.

"Dia datang ke Polres menemui anggota kami juga tanpa helm dan melawan arus. Berteriak, dan menggigit jari telunjuk salah satu anggota yang piket, atas nama Bripka Nuzul Huzaen, 39 tahun," kata Nana.

Lebih lanjut, melihat rekannya diserang, Aipda Wayan Merta Subagia, petugas lain yang ikut piket malam itu, berusaha melerai. Ada beberapa polisi yang bertugas piket malam itu untuk menjaga barang bukti hasil razia operasi Patuh Gatarin 2019. Di antaranya Briptu Bagus Bayu dan Aiptu Hery Suardana.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Aniaya Petugas Keamanan, Polisi: Ditangani Propam

Dia mengatakan, setelah berhasil diamankan, Zainal lalu dibawa ke ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan. Namun saat menjalani pemeriksaan, Zainal Abidin jatuh dari kursi dan tak sadarkan diri.

Hingga oleh petugas dilarikan ke rumah sakit. Sempat menjalani perawatan, Zainal Abidin akhirnya dinyatakan meninggal. Keterangan polisi berdasarkan informasi keluarga, almarhum memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat menjalani perawatan. Sebagai bentuk perhatian atas kematian Zainal Abidin, jajaran Polres Lotim didampingi perangkat desa dan perwakilan keluarga almarhum, menyerahkan dana tali kasih.

Informasi sumber di lapangan, dana tali asih yang diserahkan sejumlah Rp 32.500.000. pun dari hasil musyawarah dan mufakat, bahwa pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan hukum atas kejadian ini, ditandai dengan tanda tangan orang tua korban diatas materai.

Orang tua Zainal Abidin yang buta huruf itu juga menolak untuk dilakukan otopsi dengan pertimbangan kasihan dan menerima kematian anaknya sebagai bagian perjalanan hidupnya. Berita kematian Zainal Abidin, pelanggar lalin hingga berujung kematian ini, saat ini menjadi viral di NTB.

Bahkan beberapa pihak menuntut agar kasus ini diusut tuntas, karena melibatkan aparat kepolisian. Disinyalir ada tekanan terhadap keluarga almarhum sehingga tidak ada upaya perlawanan hukum. Sehingga saat ini beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan LSM di NTB berupaya melakukan pendampingan pada pihak keluarga almarhum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini