Plt Walkot Blitar Diingatkan Komisioner KPK Agar Tidak Terjerumus Korupsi

Alexander mengatakan pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK tapi juga harus menjadi tanggungjawab segenap masyarakat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2019 | 18:00 WIB
Plt Walkot Blitar Diingatkan Komisioner KPK Agar Tidak Terjerumus Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Pimpinan Komisi Anti Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta segenap masyarakat Kota Blitar turut menjaga Plt Walikota Blitar Santoso agar tidak terlibat kasus korupsi seperti Walikota Blitar non-aktif M Samanhudi Anwar yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Alexander kepada wartawan di sela kunjungannya pada kegiatan kampanye pencegahan korupsi "Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi", Jumat (13/9/2019).

Alexander mengatakan pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK tapi juga harus menjadi tanggungjawab segenap masyarakat.

" Mari bersama-sama menjaga Pak Plt Walikota agar tidak ada kejadian seperti yang lalu," ujarnya.

Baca Juga:Alexander Marwata Sayangkan Keputusan Saut Situmorang Mundur dari KPK

Alexander juga mengatakan agar dalam tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik tugas pengawasan tidak hanya diserahkan pada inspektorat namun masyarakat juga harus turut melakukan pengawasan utamanya wartawan.

Wakil Walikota Blitar Santoso menjabat sebagai pelaksana tugas Walikota Blitar menyusul ditangkapnya Samanhudi pada OTT KPK Juli 2017 lalu, hampir bersamaan dengan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga terjaring OTT KPK.

Samanhudi disangka menerima suap sebesar sekitar 8 persen dari sebuah proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 milyar.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samanhudi hukuman penjara 5 tahun, pencabutan hak politik, dan denda sebesar Rp 500 juta. Namun pihak Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada pengadilan selanjutnya, majelis hakim justru mengurangi jumlah denda.

Kini proses hukum atas kasus yang menimpa Samanhudi masih berlanjut di tahap PK setelah Jaksa KPK kembali tidak menerima putusan pengadilan tingkat tinggi tersebut.

Baca Juga:Alexander Marwata ke Pansel KPK: Pihak Luar Sangat Khawatir soal Penyadapan

Alexander menegaskan bahwa ke depan KPK akan lebih mendahulukan upaya pencegahan daripada penindakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini