SuaraJatim.id - Penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya dilakukan masyarakat kota besar, namun aksi juga digelar di Kota Blitar, Jawa Timur.
Dalam aksi tersebut, puluhan aktivis dan mahasiswa antikorupsi menggelar aksi damai di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar pada Senin (16/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK yang dinilai sebagai langkah licik elit politik untuk memandulkan lembaga anti rasuah tersebut.
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tersebut juga menyampaikan desakan agar Presiden Joko (Jokowi) menarik kembali surat presiden (Surpres) berisi persetujuan revisi UU KPK.
"Kami kecewa pada Presiden Jokowi. Presiden yang kami anggap sederhana, ternyata takut kehilangan kekuasaan dan memilih mengikuti kehendak elit politik yang menginginkan KPK menjadi lemah," ujar Koordinator aksi Rudi Handoko saat orasi di sebelah Gedung DPRD Kota Blitar.
Baca Juga:Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
Handoko melanjutkan persetujuan Jokowi dalam revisi Undang-undang KPK membuktikan kampanye Nawacita, yang juga berisi janji memperkuat KPK, ternyata bohong.
Sejumlah peserta aksi secara bergantian juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara yang disediakan penyelenggara aksi.
Selain membawa sejumlah poster, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan "Save KPK."
Aktivis antikorupsi KRPK, M Trijanto yang pernah merasa menjadi korban konspirasi politisi lokal dalam kasus "Surat Palsu KPK" itu, kembali menegaskan agar Jokowi membatalkan Surpres tersebut demi menjaga kepercayaan rakyat.
"Harusnya Jokowi bertumpu pada kepercayaan rakyat, bukan berpihak pada sejumlah elit yang tidak menghendaki Indonesia berjuang membebaskan diri dari korupsi," ujarnya.
Baca Juga:Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
Dalam tuntutannya, KRPK meminta agar pembahasan revisi UU KPK dibatalkan. Dalih keterbatasan waktu pembahasan RUU KPK harus dikesampingkan demi masalah yang lebih penting yaitu independensi KPK.
Kontributor : Agus H