Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Bupati Sanusi: Kita Dukung Polres

Sanusi akan mendukung kepolisian yang telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan untuk menentukan ZA ditahan atau tidak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2019 | 16:54 WIB
Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Bupati Sanusi: Kita Dukung Polres
Bupati Malang Sanusi. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Bupati Malang Sanusi menanggapi kasus pelajar SMA berinisial ZA (17) yang membunuh pelaku begal untuk membela diri, karena kekasihnya yang hendak diperkosa kawanan begal.

Sanusi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai aturan hukum terhadap kasus pembunuhan tersebut. Karena ZA masih berstatus pelajar SMA.

"Kalau SMA itu kan secara kelembagaannya di bawah provinsi. Tetapi karena dia Warga Kabupaten Malang. Saya koordinasi dengan Kapolres untuk aturan hukumnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (17/9/2019).

Menurut Sanusi, apabila dalam aturannya tak memenuhi syarat untuk dipidana maka ZA seharusnya tidak ditahan. Namun, aturan hukum tetap dikembalikan kepada aturan yang berlaku.

Baca Juga:Pelajar Bunuh Begal di Malang, Mendikbud: Bagus, Contoh yang Baik

"Kalau memang dia tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke pidana dilakukan, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sanusi akan mendukung kepolisian yang telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan untuk menentukan ZA ditahan atau tidak.

"Sudah komunikasi terus dengan kapolres sehingga waktu mau dilepas saya juga komunikasi. Kita dukung Polres melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan," tutupnya.

Dibertikan sebelumnya, pelajar ZA (17) menusuk pelaku begal Misnan (35) hingga tewas. ZA terpaksa melawan dengan sebilah pisau karena pelaku meminta mengggilir pacarnya.

Satu hari setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap ZA. Namun, tak berselang lama, ZA dilepaskan polisi dengan alasan masih bersekolah alias mendapatkan diskresi kepolisian.

Baca Juga:Pelajar Pembunuh Begal di Malang Tak Ditahan, Bisa Sekolah

Namun ZA tetap berstatus tersangka dengan jeratan pasal 351 KUHP dan wajib lapor.

Polisi turut mengamankan dua orang begal yang menemani Misnan beraksi, Ahmad (22) dan Rozikin (41) warga Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur. Sedangkan satu orang begal lagi masih dalam pengejaran. Total ada empat tersangka begal dalam kasus ini.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini