Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 6 Warga Asing Karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar juga memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 69 warga negara asing selama periode triwulan III.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 17:03 WIB
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 6 Warga Asing Karena Langgar Izin Tinggal
Suasana Kantor Imigrasi Blitar. [Suara.com/Agus H]

Lebih lanjut, Dia menyampaikan pada triwulan yang sama, pihaknya telah menerbitkan paspor sebanyak 8.702. Total penerbitan paspor sejak Januari adalah 23.041.

"Permohonan paspor per hari rata-rata kami terima sebanyak 130, naik dibandingkan dengan tahun 2018 dengan rata-rata pemohon 100. Kebanyakan pemohon adalah mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah," ujarnya.

Sebagai catatan, selama 2018 Kantor Imigrasi Blitar menerbitkan sebanyak sekitar 25.939 paspor.

Kontributor : Agus H

Baca Juga:Diduga Pesta Seks di Hotel Jakarta, WN Nigeria Terancam Deportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini