SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi kelas II Blitar mendeportasi sebanyak 6 warga negara asing dari tiga negara berbeda selama triwulan ketiga tahun 2019 karena melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhamad Akram mengatakan pihaknya telah mendeportasi enam warga negara asing dari tiga negara berbeda lantaran kedapatan melebihi izin tinggal di wilayah hukumnya, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
"Satu orang warga Lebanon, tiga orang warga Malaysia, dan dua orang warga Jepang," ujar Akram pada Rabu (18/9/2019).
Keenam warga asing tersebut adalah Fares Nazih Mouadad (Lebanon), Mohammad Raihan, Dian Zuliana, Muhammad Fausi (Malaysia), dan dua orang warga Jepang atas nama Hoshiko Chihiro Louisia dan Hoshiko Uncha Kayla.
Baca Juga:Diduga Pesta Seks di Hotel Jakarta, WN Nigeria Terancam Deportasi
Akram mengatakan yang melakukan deportasi secara langsung terhadap warga Lebanon, Fares Nazih yang menikah dengan warga Tulungagung, adalah Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
"Kewenangan kami hanya menahan paling lama 30 hari. Karena belum tersedia tiket untuk deportasi, maka kami kirim ke rumah detensi Surabaya. Dan kini warga Lebanon tersebut sudah dideportasi," jelasnya.
Sementara untuk tiga warga negara Malaysia, lanjutnya, adalah mereka yang lahir dari orang tua asal Indonesia di Malaysia dan terlanjur mendapatkan kewarganegaraan Malaysia.
Tiga orang warga negara Jepang yang dideportasi, lanjutnya, adalah kakak beradik yang memiliki ibu asal Indonesia. Mereka, ujar Akram, berada di Blitar untuk mengunjungi nenek.
Akram menambahkan, sejak Januari 2019 Kantor Imigrasi Blitar telah mendeportasi sebanyak 11 warga negara asing, termasuk empat warga negara Bangladesh dan satu warga negara Timor Leste.
Baca Juga:Diduga Terlibat ISIS, Swedia akan Deportasi Imam Asal Irak
Di luar itu, Kantor Imigrasi Blitar juga memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 69 warga negara asing selama periode triwulan III.
Lebih lanjut, Dia menyampaikan pada triwulan yang sama, pihaknya telah menerbitkan paspor sebanyak 8.702. Total penerbitan paspor sejak Januari adalah 23.041.
"Permohonan paspor per hari rata-rata kami terima sebanyak 130, naik dibandingkan dengan tahun 2018 dengan rata-rata pemohon 100. Kebanyakan pemohon adalah mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah," ujarnya.
Sebagai catatan, selama 2018 Kantor Imigrasi Blitar menerbitkan sebanyak sekitar 25.939 paspor.
Kontributor : Agus H