Pengelola Taman Bacaan di Surabaya Cabuli Bocah Saat Baca Buku

Peristiwa pencabulan ini dilakukan tersangka sejak pertengahan Agustus 2019 lalu.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 September 2019 | 11:00 WIB
Pengelola Taman Bacaan di Surabaya Cabuli Bocah Saat Baca Buku
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Rochim dijerat Pasal Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini