Ketiga, Pasal-pasal problematis dalam RUU Pemasyarakatan yang meringankan narapidana sehingga berpotensi memperluas ruang gerak kriminalitas. Keempat, soal pengesahan UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan lembaga pemberantas korupsi sehingga memperluas ruang gerak koruptor yang bersarang diparlemen. Kelima, terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membawa kepentingan kapitalis dan diskriminatif terhadap kaum buruh.
"Kemarin Presiden memang sudah menunda, cuma kami menuntut itu ditolak, sebab kalau hanya ditunda bisa dilaksanakan, kalau ditolak tidak bisa dilaksanakan sama sekali," jelas korlap Aksi Anas Syafi'ei.
Kontributor : Muhammad Madani
Baca Juga:Randi Tewas saat Ikut Demo, Ada Luka Diduga Tembakan di Dada Kanan