SuaraJatim.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan dengan alasan soal kesehatan.
Mengenai kebijakan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bakal melakukan pengawasan melalui Disperindag Jatim, terkait kemasan minyak curah yang disebut bisa mempengaruhi kesehatan.
"Kami akan pantau melalui disperindag karena ini menyangkut juga pembeli rumahan yang lebih senang membeli dalam kuantitas lebih sedikit sebenarnya," ujar Emil saat ditemui di Unair Surabaya pada Selasa (8/10/2019).
Emil pun memberikan saran kepada pabrik-pabrik minyak goreng yang ada di Jatim untuk membuat minyak goreng dalam kemasan kecil. Hal itu supaya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat yang membeli minyak sesuai kemampuan mereka.
Baca Juga:Menperin Berikan Sinyal Harga Minyak Goreng Bakal Naik
"Sebenarnya juga disikapi pabrikan minyak untuk membuat kemasan kecil, sehingga masyarakat bisa membeli dalam jumlah lebih kecil," lanjutnya.
Namun, Emil mengatakan bakal memberikan ruang untuk masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya. Karena kebijakan tersebut mendapat banyak protes dari pedagang.
"Kita juga perlu ruang bagi aspirasi masyarakat. Kita coba pantau dampaknya, karena memang banyak pedagang yang protes. Tapi kita coba lihat apakah repackaging menjadi kemasan kecil ini bisa menjawab konsen pedagang atau tidak," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan: Mau Untung Jadi Buntung