Gelar Diskusi Soal Papua, LPM Teropong Politeknik Surabaya Terancam Bubar

Saat diskusi hendak digelar, panitia diskusi Papua sempat didatangi polisi hingga berujung perdebatan

Bangun Santoso
Minggu, 13 Oktober 2019 | 13:09 WIB
Gelar Diskusi Soal Papua, LPM Teropong Politeknik Surabaya Terancam Bubar
lustrasi aktivis mahasiswa Papua yang ditahan. (Foto: Dok. Jubi)

SuaraJatim.id - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong dari Politeknik Negeri Surabaya (PENS) terancam dibubarkan oleh pihak rektorat kampus lantaran menggelar diskusi terkait Papua.

Peristiwa tersebut berawal pada Rabu (9/10/2019), saat LPM Teropong menggelar diskusi berjudul 'Papua dalam Perspektif Media Arus Utama'. Acara tersebut kemudian banyak diunggah oleh sejumlah akun media sosial yang turut serta mempromosikan kegiatan ini.

Pemimpin Umum LPM Teropong, Fahmi Naufala Mumtaz menyebut jika kegiatan diskusi serupa berupa bedah buku maupun diskusi tematik biasa diadakan tanpa memerlukan izin dari pihak kampus.

"Sudah menjadi agenda rutin dari LPM Teropong untuk mengadakan selasar inspirasi, tak memerlukan izin dan berjalan lancar," kata Naufal saat dikonfirmasi kontributor Suara.com, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga:Imbas Konflik, Menhub Bahas Nasib Bandara di Papua Siang Ini

Namun, diskusi dengan pembahasan tema Papua ini tiba-tiba didatangi oleh satpam kampus. Satpam tersebut meminta perwakilan dari pihak penyelenggara kegiatan menuju pos satpam.

"Dua orang perwakilan LPM Teropong menuju ke pos satpam dan menemui pihak Polsek Sukolilo. Polisi tersebut menanyakan perihal substansi pembahasan, pihak penyelenggara, elemen yang
terlibat, dan izin dari diskusi," Naufal menjelaskan.

Saat bertemu dengan aparat kepolisian, anggota polisi mengatakan, jika seharusnya pihak penyelenggara mengajukan izin ke kepolisian untuk menyelenggarakan diskusi semacam itu. Karena menurut polisi, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengamankan jalannya kondusifitas di wilayah hukumnya.

Sementara itu, mahasiswa berdalih tak perlu untuk mengajukan izin saat mahasiswa mengadakan kegiatan ilmiah di dalam kampus. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjelaskan bahwa pemberitahuan secara tertulis kepada Polri tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

"Dia menekankan bahwa polisi memiliki tanggung jawab untuk mengamankan jalannya kondisi dan kondisivitas kawasan Sukolilo. Ketika ditanyakan aktualisasi pengamanan seperti apa, yaitu mengamati dari jarak jauh dan memastikan substansi dan kesimpulan dari diskusi," ucap Naufal.

Baca Juga:Misteri Hilangnya Warga Asing Asal Swiss di Raja Ampat Papua

Di tengah perdebatan itu, pihak kampus kemudian menghubungi satpam dan meminta diskusi untuk dibubarkan dengan alasan tak berizin dan mengundang pihak luar kampus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini