SuaraJatim.id - Maspuryanto (47) akhirnya blak-blakan menceritakan awal mula dan motif aksi pembakaran yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Nalurita (19). Cerita itu disampaikan tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019).
Dia mengaku nekat membakar istrinya lantaran geram atas perkataan PN yang minta diceraikan. Aksi pembakaran itu dilakukan tersangka saat Putri didatangi orang tuanya pada Selasa (15/10/2019) siang.
Di depan awak media, tersangka pun mengaku menyesal membakar hidup-hidup istrinya tersebut.
"Istri saya Minta cerai tanpa sebab. Padahal saya tak pernah lakukan kekerasan dan mengkekang istri saya tercinta di kamar," kata Maspuryanto seperti dikutip Beritajatim.com.
Baca Juga:Mengambang di Sungai Watu Ondo, Mayat Laki-laki Terikat Gegerkan Warga Batu
Dia mengaku tidak benar-benar ingin membakar istrinya. Awal Maspuryanto mengaku hanya ingin menakut-nakuti istrinya dengan ancaman hendak dibakar.
"Kebakaran juga enggak sengaja karena niat saya hanya menakuti aja tapi istri menyenggol korek dan korek menyentuh minyak yang saya bawa dan tumpah," katanya.
Karena sentuhan sang istri dan terjadi percikan api, dia pun berusaha memadamkan api di tubuh istrinya. Tapi nahas tangan pelaku terbakar dan melepuh. Akhirnya pelaku pun keluar dan lari karena bingung.
Sementara penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Polrestabes Surabaya dan Polres Rembang, suami pembakar istri akhirnya tertangkap, saat berencana berganti kendaraan umum.
Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata tersangka sengaja melarikan diri, setelah istrinya sudah dalam kondisi terbakar.
Baca Juga:Nasir Bawa Pulang Mayat Ibunya karena Kangen, Makam Sumarto Bakal Dicor
“Pelaku kabur setelah istrinya terbakar. Tersangka sudah diamankan pada Rabu (16/10/2019) malam tadi, berkat kerjasama Polres Rembang dan Polrestabes Surabaya,” ujar Leo.
Tersangka Maspuryanto tertangkap, saat turun dari bis di daerah Lasem, berganti kendaraan umum akan pulang ke Pati.
“Ditangkap saat turun dari bis, turun Lasem, (berencana) ke Pati,” imbuh Leo.
Menurut Leo, Putri mengalami luka bakar di tubuhnya sebanyak 50 persen, berbeda dengan ucapan Humas RSUD Dr Soetomo Surabaya, Dr Pesta Parulian, korban hanya luka bakar 16 persen.
"Korban mengalami luka bakar sebesar 50 persen di beberapa bagian tubuhnya," ujar Leo.
Dalam kasus ini, Maspuryanto dijerat UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.