SuaraJatim.id - Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur pada Kamis (24/10/2019) akhirnya terbongkar. Pelaku Sahri (32) mengaku membunuh Rahmat (30) lantaran sakit hati terhadap korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Sahri, motif pembunuhan karena sakit hati akibat istrinya berselingkuh dengan korban.
Untuk diketahui, pelaku dan korban sendiri diketahui masih bertetangga dan tercatat sebagai warga Dusun Dumargah, Desa/Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura.
"Pembunuhan dilakukan dengan sadis. Pelaku membacok korban berkali-kali dengan celurit di bagian kepala, pipi hingga tembus kepala sampai nyaris putus, perut dan lengan," jelas Rama, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sadis Terkuak, Pelaku Akui Arahkan Celurit ke Leher Korban
Lebih lanjut, Rama mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Kala itu, polisi mendapat laporan ditemukannya mayat di pinggir Jalan Raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
"Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung bergerak. Hanya butuh 3 jam dari ditemukannya mayat tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, dan jajaran pun langsung membekuk tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut lagi, pihaknya kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain.
"Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN," katanya.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor honda vario, satu pasang sandal warna hitam bermotif biru, satu peci warna hitam bekas bacokan, sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor yamaha mio putih.
Baca Juga:Sadis! Pemotor Tewas Dengan Leher Hampir Putus dan Jantung Nyaris Keluar
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
- 1
- 2