SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan meralat status tersangka Putri Amelia alias PA. Gideon memastikan, dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata Indonesia tersebut, masih menetapkan satu tersangka, yakni mucikari atas nama Julendi alias J.
"Hasil gelar kita telah menetapkan satu tersangka yakni mucikari berinisial J. J dijerat pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," tegasnya, Minggu (27/10/2019).
Untuk Putri Amelia, lanjut Gideon, merupakan korban dari kasus prostitusi. Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, perempuan kelahiran Balikpapan 23 tahun silam itu dipulangkan.
"Status PA belum sampai tersangka. Hasil gelar kita memulangkan saudara PA. Pagi ini akan dijemput orangtuanya," terangnya.
Baca Juga:Kasus Prostitusi, PA Akui Pernah Ikut Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2016
Saat ini, tambah Gideon, tim masih memburu mucikari lainnya yang berhubungan dengan tersangka mucikari J.
"Tim masih melakukan pengejaran di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Dua dari tiga orang yang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu Malang, terkait prostitusi online, telah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua tersangka itu adalah sang mucikari berinisial J dan Putri Amelia yang disebut-sebut finalis Putri Pariwisata Indonesia.
"Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri," jelas Frans Barung Mangera saat berada di Makssar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/10/2019).
Baca Juga:Terjerat Kasus Prostitusi, PA Akui Sebagai Finalis Putri Pariwisata 2016
Namun sayang, Barung tidak menjelaskan detail pasal yang disangkakan terhadap Putri Amelia yang merupakan penyedia jasa.
- 1
- 2