Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali

Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Oktober 2019 | 16:31 WIB
Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
Sidang lanjutan amblasnya Jalan Gubeng di PN Surabaya pada Senin (28/10/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

Setelah beberapa saat mencari, JPU memastikan bahwa berkas perkara Khalid sebagai saksi belum dimasukkan dalam berkas PT Saputra Karya.  Anton kemudian meminta Khalid untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Mohon maaf pak Khalid, anda di diluar dulu ya," ucap Anton.

Khalid pun keluar dari ruang persidangan dan menunggu sidang selesai.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini