Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali

Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Oktober 2019 | 16:31 WIB
Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
Sidang lanjutan amblasnya Jalan Gubeng di PN Surabaya pada Senin (28/10/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

"Kami mau mempertanyakan ke pihak JPU, di berkas kami PT Saputra Karya untuk saksi Khalid Bukhari itu tidak masuk dalam berkas. Apakah ini kesalahan foto copy, atau kekurangan, atau memang tidak masuk, ini takut salah nanti ya. Terima kasih," tanya Martin kepada JPU.

Kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono meminta JPU untuk memeriksa kembali berkas tersebut untuk memastikan nama-nama saksi yang dihadirkan.

"Bagaimana jaksa? Bisa diperiksa dulu?," sahut Anton.

Kemudian JPU memeriksa berkas perkara kasus tersebut selama beberapa menit. Ketika JPU memeriksa berkas itu, hakim memastikan bahwa Khalid pernah dimintai keterangan oleh kepolisian atas kasus ini untuk PT Saputra Karya.

Baca Juga:Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan

"Tapi njenengan (anda) di periksa untuk dua-duanya kan ya?," tanya Anton kepada Khalid dan di iyakan olehnya.

Setelah beberapa saat mencari, JPU memastikan bahwa berkas perkara Khalid sebagai saksi belum dimasukkan dalam berkas PT Saputra Karya.  Anton kemudian meminta Khalid untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Mohon maaf pak Khalid, anda di diluar dulu ya," ucap Anton.

Khalid pun keluar dari ruang persidangan dan menunggu sidang selesai.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini