"Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK dari wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya.
"Yang beredar kan tak berizin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/11/2019) pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga:Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya.
"Kami mau mempertanyakan ke pihak JPU, di berkas kami PT Saputra Karya untuk saksi Khalid Bukhari itu tidak masuk dalam berkas. Apakah ini kesalahan foto copy, atau kekurangan, atau memang tidak masuk, ini takut salah nanti ya. Terima kasih," tanya Martin kepada JPU.
Kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono meminta JPU untuk memeriksa kembali berkas tersebut untuk memastikan nama-nama saksi yang dihadirkan.
"Bagaimana jaksa? Bisa diperiksa dulu?," sahut Anton.
Kemudian JPU memeriksa berkas perkara kasus tersebut selama beberapa menit. Ketika JPU memeriksa berkas itu, hakim memastikan bahwa Khalid pernah dimintai keterangan oleh kepolisian atas kasus ini untuk PT Saputra Karya.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
"Tapi njenengan (anda) di periksa untuk dua-duanya kan ya?," tanya Anton kepada Khalid dan di iyakan olehnya.