-
Oknum satpam perusahaan BUMN diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan di Tuban.
-
Kasus terungkap dari laporan tokoh masyarakat setempat.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan kekerasan seksual anak atau pemerkosaan di Tuban menggegerkan publik setelah seorang oknum satpam di salah satu perusahaan BUMN diamankan polisi.
Peristiwa kekerasan seksual anak di Tuban, Jawa Timur (Jatim), ini melibatkan korban perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengungkapan kekerasan seksual anak di Tuban bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Tuban.
Polisi memastikan penanganan kekerasan seksual anak di Tuban kini berada di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut lima fakta terkait kasus tersebut.
1. Oknum Satpam Diamankan Polisi
Terduga pelaku berinisial MN (25), bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Kabupaten Tuban. Ia dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap NDAP (15).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Semanding.
2. Terungkap dari Laporan Tokoh Masyarakat
Kasus ini terkuak setelah seorang tokoh masyarakat berinisial F melihat pelaku membawa korban masuk ke kamar kos. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu tokoh masyarakat berinisial F yang melihat pelaku membawa anak tersebut masuk ke kamar kos,” ujar Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (25/2026).
3. Persetubuhan di Kamar Kos
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil penyelidikan awal menyebutkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Petugas PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengecekan di kamar kos dan benar bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.
4. Berkenalan Lewat Telegram