- Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek pengedar sabu berinisial AT di Perumahan Kokoh City pada Kamis, 28 Mei 2026 siang.
- Tersangka melakukan perlawanan menggunakan keris dan melarikan diri melalui atap rumah sebelum terjatuh karena plafon yang jebol.
- Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram dan tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Suasana di Perumahan Kokoh City, Desa Tebbul, Kecamatan Labang, Bangkalan, dipenuhi deru langkah kaki dan teriakan peringatan polisi.
Di sana, seorang pria berinisial AT (45) tengah mempertontonkan aksi nekat yang memacu adrenalin. Bukan sekadar pengedar sabu biasa, AT mencoba melawan dengan sebilah keris lalu memanjat atap layaknya aktor film laga.
Kamis (28/5/2026) siang, Satresnarkoba Polres Bangkalan mengepung rumah kos yang dihuni AT. Bukannya menyerah saat pintu diketuk, AT justru menyambut petugas dengan kilatan senjata tajam. Sebuah keris pusaka dihunuskannya secara membabi buta ke arah anggota polisi yang merangsek masuk.
"Dia menyerang, mencoba menusuk-nusukkan keris ke arah anggota. Beruntung, tidak ada yang mengenai petugas," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Jumat (29/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tangis Haru di Puing Sekolah: Saat Mendikdasmen Datang Membangun SDN Kajuanak 4 Bangkalan
Melihat situasi yang kian panas, petugas terpaksa bermanuver. Di saat itulah, AT memanfaatkan celah. Ia sempat mengunci diri di kamar mandi sebelum akhirnya mengambil langkah seribu melalui jalur yang tak terduga, tangga menuju atap.
Bak seorang atlet parkour, AT merayap naik dan meniti deretan genteng rumah warga di kawasan perumahan tersebut. Tubuhnya melesat di antara barisan atap, membuat petugas di bawah harus bekerja ekstra keras melakukan pengejaran.
Ketegangan berlangsung alot. Selama hampir satu jam, polisi sempat kehilangan jejak AT yang bersembunyi di balik bayang-bayang struktur bangunan. Warga sekitar hanya bisa menyaksikan dengan tegang saat polisi menyisir setiap jengkal bagian atas perumahan.
Pelarian AT yang penuh drama itu akhirnya terhenti bukan karena tembakan peringatan, melainkan karena suara benturan keras dari arah sebuah rumah kosong. Gubrak!
Rupanya, plafon rumah yang diinjak AT tak kuat menahan beban tubuhnya. Ia pun terjun bebas, jatuh terjerembap dari langit-langit rumah kosong tersebut.
Baca Juga:Wanita Terciduk Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi, Ternyata Pelaku Sedang Teler
Dalam kondisi meringis kesakitan akibat "terjun bebas" yang tak direncanakan itu, polisi langsung meringkusnya tanpa perlawanan lagi.
Dari tangan AT, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu yang siap diedarkan. Tak hanya berhenti di AT, polisi kini tengah memburu pria berinisial TY yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Kini, AT harus merenungi aksi nekatnya di balik jeruji besi. Alih-alih meraup untung dari sabu atau bangga dengan aksi "atletisnya" di atas genteng, ia justru terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.