- Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menyita 301,37 gram sabu dari bandar narkoba berinisial INR pada April 2026.
- Penangkapan besar di Madiun ini diyakini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut.
- Penyelidikan mengungkapkan peredaran narkoba senilai Rp390 juta ini diduga dikendalikan oleh pihak dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
SuaraJatim.id - Selama bertahun-tahun, catatan peredaran narkotika di "Kota Reog" mungkin tak pernah menyentuh angka yang semasif ini. Namun, pada Sabtu (11/4/2026), sejarah baru yang kelam berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Sebuah rekor tangkapan terbesar pecah setelah polisi berhasil mengamankan lebih dari tiga ons sabu dari tangan seorang bandar lintas daerah.
Keberhasilan ini bukan sekadar soal angka di atas timbangan, melainkan sebuah misi penyelamatan besar-besaran. Pihak kepolisian memperkirakan, tersitanya barang bukti seberat 301,37 gram ini telah memutus rantai maut yang berpotensi menghancurkan hidup setidaknya 1.500 orang.
Operasi besar ini tak terjadi dalam semalam. Semuanya bermula dari sebuah lubang kecil yang digali petugas saat meringkus seorang pria berinisial K. Saat itu, K kedapatan membawa sabu seberat tiga gram.
Baca Juga:Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dari mulut K, muncul sebuah nama berinisial INR. Pria asal Madiun ini diduga kuat bukan sekadar pengedar recehan, melainkan "sang arsitek" di balik pasokan barang haram tersebut.
Tak ingin kehilangan momentum, tim buser Satresnarkoba segera meluncur melintasi batas kota. Pada Rabu (3/4/2026), rumah INR di Kota Madiun dikepung. Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan simpanan sabu yang tak main-main beratnya 301,37 gram.
"Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kami ungkap di wilayah hukum Ponorogo. Barang buktinya lebih dari tiga ons," tegas Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, Sabtu (11/4/2026).
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam ruang interogasi. Meski INR berada di luar, alur peredaran kristal putih ini diduga kuat dikendalikan oleh tangan-tangan dingin dari balik jeruji penjara (Lapas).
Pola klasik namun mematikan ini menunjukkan betapa gurita narkoba masih mencoba mencengkeram meski dari dalam sel.
Baca Juga:Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
Secara finansial, pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan tersebut. Polisi menaksir nilai transaksi yang berhasil digagalkan mencapai angka Rp390 juta.
Kini, INR harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Kariernya sebagai bandar berakhir di balik jeruji besi yang sesungguhnya.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya di depan mata. (ANTARA)