- Jaksa KPK mendakwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas suap jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/4/2026).
- Sugiri diduga meminta dana taktis Rp2 miliar kepada Direktur RSUD agar jabatan tersebut tidak digeser melalui kesepakatan.
- Jaksa mengungkap total gratifikasi mencapai Rp5,57 miliar dari berbagai pihak yang diterima terdakwa selama menjabat periode 2021–2025.
SuaraJatim.id - Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/4/2026), mendadak sunyi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mulai membacakan dakwaan setebal 33 halaman.
Di kursi pesakitan, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko tertunduk, mendengarkan rincian "mahar" jabatan dan aliran dana yang kini menyeretnya ke pusaran hukum.
Dakwaan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah narasi tentang bagaimana kekuasaan diduga dikapitalisasi.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kesepakatan gelap di balik pintu ruang kerja Bupati pada awal November 2025.
Baca Juga:Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kisah ini bermula saat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S, merasa posisinya terancam usai Sugiri terpilih kembali.
Melalui perantara Sekretaris Daerah, Yunus "mengetuk pintu" sang Bupati agar jabatannya tak digeser. Namun, jaminan keamanan itu tidak gratis.
Dalam pertemuan tatap muka di ruang kerja Bupati, Sugiri blak-blakan meminta "dana taktis" sebesar Rp2 miliar. Sebuah angka yang membuat Yunus sempat terperanjat.
"Terdakwa memberitahukan kepada Yunus Mahatma bahwa ia memerlukan uang sejumlah Rp2 miliar. Yunus hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, namun terdakwa tetap bersikukuh pada angka Rp2 miliar agar jabatan tersebut tidak diganti," ungkap Jaksa KPK, Greafik Loserte, saat membacakan dakwaan dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sugiri bahkan mendesak agar Rp1 miliar diserahkan keesokan harinya, sementara sisanya dicicil minggu depan. Namun, garis nasib berkata lain. Saat uang baru terkumpul Rp900 juta, tim KPK keburu mencium aroma amis tersebut dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga:Kasus Korupsi Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Anggota DPRD Ponorogo
Kasus suap RSUD hanyalah puncak gunung es. Jaksa KPK juga membongkar "gurita" gratifikasi yang diduga dinikmati Sugiri sepanjang masa jabatannya dari 2021 hingga 2025. Totalnya fantastis Rp5,57 miliar dari 28 kali penerimaan.
Alirannya masuk dari berbagai pintu. Mulai dari setoran seseorang bernama Bandar sebesar Rp210 juta, hingga uang pelicin dari Kepala BPKAD melalui ajudannya.
Bahkan, urusan hari raya pun tak luput dari pungutan. Jaksa mencatat Sugiri menerima "THR" sebesar Rp25 juta dari Yunus Mahatma pada Idul Fitri 2023.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp5.572.000.000 dari berbagai pihak selama menjabat," tegas Jaksa.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sugiri Sancoko tak tinggal diam. Indra Angkasa, sang pengacara, langsung memasang badan usai persidangan. Menurutnya, dakwaan jaksa tumpang tindih dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi kliennya.
"Jaksa hanya menyebut nominal tanpa mengurai bagaimana perbuatannya secara detail. Dakwaan ini tumpang tindih antara satu perbuatan dengan yang lain. Kami akan sampaikan keberatan ini dalam eksepsi," ujar Indra.