- Ibu dan anak asal Kalimantan mencuri gelang emas 10 gram di toko emas Pamekasan pada 2 Mei 2026.
- Pelaku melarikan diri ke Dompu, NTB, namun berhasil diringkus polisi setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media.
- Polisi menangkap kedua pelaku yang terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara akibat motif ekonomi.
SuaraJatim.id - Ikatan antara ibu dan anak biasanya dibangun atas dasar kasih sayang dan bimbingan moral. Namun, bagi UN (51) dan putrinya, AL (24), ikatan itu justru menjadi fondasi sebuah aksi kriminal yang membawa mereka melintasi batas-batas provinsi, hingga akhirnya terhenti di ujung pelarian yang melelahkan.
Petualangan gelap dua perempuan asal Kalimantan ini bermula di sebuah toko emas di Pamekasan, Madura, pada sore yang tenang, 2 Mei 2026.
Dengan gerakan yang terencana, sebuah gelang emas seberat 10 gram berpindah tangan tanpa transaksi. Mereka merasa telah berhasil, namun satu hal yang mereka lupakan ada mata lensa CCTV yang tak pernah berkedip.
Video rekaman aksi mereka pun viral. Netizen geram, dan "Duo Kalimantan" ini mendadak menjadi buronan paling dicari di media sosial.
Baca Juga:Jerat Prostitusi Online Menyasar Anak-Anak Broken Home di Blitar
Sadar wajah mereka telah tersebar luas, UN dan AL memilih langkah ekstrem. Mereka meninggalkan Pulau Madura, berpindah-pindah kota, menyeberangi lautan, hingga menempuh jarak lebih dari 1.000 kilometer menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mereka terus bergerak untuk menghilangkan jejak. Namun, kami tidak tinggal diam," ujar Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza, Kamis (21/5/2026).
Kerja keras Korps Bhayangkara membuahkan hasil. Melalui analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengintai dan koordinasi lintas wilayah, persembunyian mereka di Kabupaten Dompu, NTB, akhirnya terendus.
Pada Selasa (12/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bekerja sama dengan Polres Dompu melakukan penyergapan.
Saat diperiksa di hadapan penyidik, sebuah fakta pilu terungkap. Ibu dan anak ini mengaku terpaksa mencuri karena dihimpit masalah terlilit utang.
Baca Juga:Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
"Motif awal yang disampaikan adalah faktor ekonomi, mereka mengaku terlilit utang. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya," tambah Ipda Reza.
Kini, UN dan AL harus membayar mahal kekompakan mereka dalam berbuat dosa. Gelang emas 10 gram yang mereka incar kini menjadi barang bukti yang menyeret mereka ke balik jeruji besi. Ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP telah menanti. (ANTARA)