- Seorang penjual tempe diserang menggunakan cairan kimia oleh dua pelaku di Desa Wiyoro, Pacitan, pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Polres Pacitan berhasil meringkus pelaku berinisial S dan RCG yang merupakan pasangan ayah dan anak asal Kecamatan Ngadirojo.
- Motif kejahatan dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban terkait masalah asmara serta urusan piutang yang belum selesai.
SuaraJatim.id - Bagi Eko Susanto, pagi itu adalah tragedi. Saat melintas di jalanan aspal Desa Wiyoro, Pacitan, penjual tempe ini dihentikan oleh dua pria misterius yang menyaru di balik jas hujan dan helm rapat.
"Ada titipan, Pak!" seru salah satu pelaku. Kalimat pendek itu menjadi pembuka. Saat Eko menghentikan motornya, bukan paket yang ia terima, melainkan siraman cairan kimia yang seketika membakar kulit dan indera penglihatannya.
Aksi keji ini akhirnya terbongkar. Polres Pacitan meringkus dua dalang di baliknya masing-masing berinisial S (58) dan RCG (26). Ironisnya, kedua pelaku merupakan pasangan ayah dan anak asal Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang menyisir jejak demi jejak di lapangan.
Baca Juga:Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan
"Kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman mereka tanpa perlawanan," ujar Ayub, Kamis (21/5/2026).
Di balik serangan yang terencana rapi ini, tersimpan bara dendam pribadi yang kompleks. Berdasarkan penyidikan, sang ayah (S) memendam sakit hati yang mendalam.
Ia menuduh istrinya memiliki hubungan gelap dengan korban. Api cemburu itu kian berkobar ketika ditambah urusan piutang yang tak kunjung usai antara mereka.
Dendam inilah yang kemudian "diwariskan" S kepada putranya, RCG. Keduanya menyusun skenario layaknya film kriminal.
Mereka mengenakan penutup wajah, helm, dan jas hujan untuk mengaburkan identitas, lalu membekali diri dengan botol semprot berisi Hydrogen Peroxide (H2O2), cairan kimia keras yang biasanya digunakan sebagai penetral air tambak.
Baca Juga:Jalan Penghubung 3 Desa di Pacitan Bak "Jalur Neraka", Perbaikan Swadaya Tak Lagi Mempan
Meski diserang secara mendadak hingga mengenai mata, telinga, dan dadanya, Eko Susanto tidak menyerah begitu saja.
Dalam kondisi menahan perih yang luar biasa, ia sempat melakukan perlawanan sengit. Eko berhasil menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh.
Panik karena penyamarannya nyaris terbongkar, kedua pelaku memilih tunggang langgang, meninggalkan botol semprot yang menjadi bukti kunci bagi kepolisian untuk melacak keberadaan mereka.
Kini, drama ayah dan anak yang kompak dalam kejahatan ini harus berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara," tegas AKBP Ayub. (ANTARA)