- Polres Blitar Kota membongkar sindikat perdagangan orang yang mengeksploitasi tiga anak di bawah umur selama April hingga Mei 2026.
- Lima tersangka menjebak korban melalui Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebelum menjajakan mereka lewat aplikasi MiChat di rumah kos.
- Polisi berhasil menyelamatkan tiga korban dari keluarga rentan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terancam hukuman 15 tahun.
SuaraJatim.id - Tiga anak perempuan di Blitar terjebak dalam kubangan kotor bernama prostitusi. Awalnya mimpi mereka sederhana hanya ingin memiliki pekerjaan dan uang untuk membantu sang nenek.
Namun, janji manis pekerjaan bergaji besar yang ditawarkan melalui Facebook justru membawa mereka ke sebuah kamar kos yang gelap, tempat masa depan mereka ditukar dengan uang ratusan ribu rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota baru saja membongkar tabir gelap praktik perdagangan orang yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 ini. Polisi meringkus lima orang muncikari yang tega menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai komoditas.
Modusnya klasik namun mematikan. Para pelaku mencari mangsa lewat media sosial Facebook, menyasar anak-anak putus sekolah dari keluarga rentan. Setelah perkenalan singkat, korban diajak bertemu di sebuah rumah kos dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga:Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook, lalu bertemu di sebuah rumah kos. Di sana, para pelaku menawarkan pekerjaan dengan hasil tinggi yang kemudian berujung pada transaksi seksual melalui aplikasi MiChat," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di dalam kamar-kamar kos terselubung itu, para korban dijajakan dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali transaksi. Tragisnya, uang recehan itu pun masih harus dibagi dua dengan para muncikari.
Polisi mengidentifikasi lima tersangka yang terlibat yakni SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS yang baru berusia 17 tahun.
Mirisnya, GMS sendiri masih berstatus anak di bawah umur, namun sudah piawai menjalankan peran sebagai perantara maksiat.
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta yang menyayat hati. Ketiga korban yang berhasil diselamatkan semuanya berasal dari keluarga broken home. Mereka tidak tinggal bersama orang tua, melainkan dirawat oleh nenek mereka yang sudah renta.
Baca Juga:UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
"Para pelaku sengaja mencari kelompok rentan yang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua korban tinggal bersama neneknya," tambah AKBP Kalfaris.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ponsel yang menjadi alat transaksi dan uang tunai Rp400 ribu yang tersisa dari hasil kejahatan. Kini, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara di bawah payung Undang-Undang KUHP terbaru.