- Perum Jasa Tirta I resmi menutup akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan struktur bendungan dari getaran kendaraan demi keamanan Objek Vital Nasional tersebut.
- Pengendara sepeda motor serta kendaraan darurat tetap diizinkan melintas, sementara warga sekitar mendapatkan akses kartu gratis.
SuaraJatim.id - Selama puluhan tahun, banyak pengendara mobil menganggap puncak Bendungan Lahor hanyalah sebuah "jembatan praktis" yang menghubungkan wilayah Malang dan Blitar.
Namun, persepsi ini akan segera diubah secara paksa oleh aturan baru demi keselamatan nyawa dan ketahanan infrastruktur nasional.
Perum Jasa Tirta I (PJT 1) secara resmi mengumumkan penutupan total akses jalan di puncak Bendungan Lahor bagi kendaraan roda empat, yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan instruksi langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk melindungi status bendungan sebagai Objek Vital Nasional.
Baca Juga:85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho, mengungkapkan adanya kekeliruan mendasar di tengah masyarakat dalam memahami fungsi bendungan.
"Konstruksi bendungan ini bukan jembatan. Bendungan ini terbuat dari timbunan tanah. Jika terus-menerus dilewati kendaraan roda empat, getarannya bisa mengganggu ketahanan atau settlement (penurunan) timbunan bendungan tersebut," tegas Agung, Senin (18/05/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Agung juga menepis perbandingan yang sempat ramai di media sosial, di mana warga kerap membandingkan Bendungan Lahor dengan Jembatan Suramadu. Menurutnya, membandingkan keduanya adalah ibarat membandingkan apel dan jeruk.
"Konstruksinya berbeda total. Suramadu memang dirancang sebagai jembatan, bendungan tidak," imbuhnya.
Risiko yang dipertaruhkan memang tidak main-main. PJT 1 mengingatkan kembali pada memori kelam jebolnya Situ Gintung sebagai pengingat betapa fatalnya dampak jika struktur bendungan mengalami kerusakan yang terabaikan.
Baca Juga:Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
Meski akses mobil pribadi ditutup, PJT 1 masih memberikan "napas" bagi pengguna jalan lainnya. Sepeda motor tetap diperbolehkan melintas selama 24 jam dengan tarif yang berlaku.
Kabar baik juga datang bagi warga lokal. Penduduk dari lima desa di sekitar Waduk Lahor akan mendapatkan akses gratis melalui kartu khusus cashless.
Tak hanya itu, kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil kepolisian tetap diberi lampu hijau untuk melintas di atas bendungan dalam situasi mendesak.
PJT 1 juga menepis isu komersialisasi di balik retribusi yang selama ini ditarik (Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat).
Faktanya, pendapatan dari sektor ini bahkan tidak mencapai satu persen dari total pendapatan perusahaan. Justru, 10 persen dari retribusi tersebut disetorkan kembali sebagai pajak bagi kas Pemerintah Kabupaten Malang dan Blitar.