- Sebanyak 85 unit Koperasi Desa Merah Putih resmi beroperasi untuk mendukung ekonomi di wilayah Kabupaten Blitar.
- Pihak pengelola menerapkan kebijakan harga jual eceran yang setara dengan warung serta toko ritel setempat.
- Kebijakan harga seragam bertujuan melindungi pedagang lokal agar koperasi tetap menjadi mitra bukan pemangsa usaha kecil.
SuaraJatim.id - Sebanyak 85 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini resmi beroperasi penuh di Blitar, membawa nafas baru bagi denyut ekonomi di tingkat desa.
Namun, ada yang unik dari cara main koperasi ini. Alih-alih membanting harga untuk menarik pelanggan, KDMP justru menerapkan strategi "Etika Tetangga".
Harga jual eceran di koperasi ini dipatok sama persis dengan harga di toko-toko retail dan warung rakyat pada umumnya.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa menyamakan harga adalah bentuk perlindungan institusi terhadap ekosistem usaha kecil yang sudah lebih dulu ada di desa.
Baca Juga:Daftar Harga TV Coocaa 40 Inch di Blibli, Pilihan Smart TV Ramah Kantong
“Kalau harga retail memang semuanya sama. Nanti kalau tidak sama dengan retail (toko sebelah), kan kasihan warung kanan-kiri. Makanya harga retail itu dibuat seragam,” tegas Sri Wahyuni, Senin (18/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Pemkab Blitar ingin membuktikan bahwa kehadiran koperasi desa harus menjadi mitra, bukan pemangsa bagi pedagang lokal.
Meski harga di etalase sama, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa KDMP memiliki keunggulan pada skema harga distributor yang lebih kompetitif bagi para anggotanya.
"Kalau harga distributor itu skemanya berbeda, namun untuk harga jual ke masyarakat tetap sama agar persaingan sehat," tambahnya.
Baca Juga:Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan