- Seorang dosen Universitas Nahdlatul Ulama Blitar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat hingga lima belas mahasiswi.
- Pihak kampus menonaktifkan oknum dosen tersebut selama tiga puluh hari untuk mempermudah proses investigasi internal yang berlangsung.
- Mahasiswa menuntut pemecatan permanen karena khawatir mekanisme internal kampus tidak memberikan keadilan serta jaminan keamanan bagi korban.
SuaraJatim.id - Di koridor kampus yang seharusnya menjadi ruang persemaian ilmu dan perlindungan moral, sebuah kabar kelam menyeruak dan menggetarkan muruah Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.
Seorang oknum dosen kini menjadi sorotan tajam setelah dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya meledak ke permukaan.
Namun, apa yang tampak saat ini ditengarai hanyalah puncak dari sebuah gunung es yang jauh lebih besar dan mengerikan.
Meski Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNU Blitar mengaku baru menerima satu laporan resmi yang mewakili empat orang, desas-desus di akar rumput menyebutkan kenyataan yang lebih pahit. Jumlah korban diduga kuat mencapai 15 mahasiswi.
Baca Juga:Skenario Palsu Ibu Muda di Blitar: Karang Cerita Temukan Bayi karena Takut Dimarahi Ortu
Kesenjangan angka antara laporan resmi dan jumlah dugaan korban ini memicu tanya besar. Mengapa belasan mahasiswi lainnya masih memilih menepi dalam diam?
Dugaan kuat mengarah pada sistem pelaporan internal yang dianggap belum memberikan jaminan keamanan psikologis sepenuhnya.
Bayang-bayang intimidasi, tekanan mental, hingga ketakutan akan hancurnya masa depan akademik disinyalir menjadi "mulut singa" yang membungkam para korban.
Wakil Rektor III UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menegaskan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara sang dosen terlapor selama 30 hari guna mempermudah investigasi.
“Sesuai SOP, proses ini dilakukan selama 30 hari. Jika dirasa masih kurang, bisa diperpanjang,” ujar Ardhi, Selasa (12/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com. Ia juga menekankan komitmen kampus untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
Namun, langkah penonaktifan sementara ini dinilai banyak pihak sebagai "obat penenang" yang belum menyentuh akar masalah.
Kritik pedas mulai bermunculan mempertanyakan apakah mekanisme internal kampus mampu menangani kasus yang diduga mengandung unsur pidana serius ini secara adil dan transparan.
Banyak yang khawatir, penyelesaian di balik pintu tertutup hanya akan menjadi upaya penyelamatan citra institusi ketimbang penegakan keadilan bagi korban.
Harapan para korban pun terdengar lantang melalui suara rekan mereka. Achmad Kafi, mahasiswa yang mendampingi para korban, menegaskan bahwa penonaktifan sementara bukanlah tujuan akhir.
“Harapannya pelaku dinonaktifkan secara permanen, sehingga tidak lagi memiliki akses mengajar di lingkungan kampus,” tegas Kafi.