- Anggota DPRD Jember, A Syahri Assidiqi, tertangkap kamera bermain gim saat rapat penanganan stunting berlangsung.
- Badan Kehormatan DPRD Jember belum menindak Syahri karena hingga Rabu (13/5/2026) belum ada laporan resmi.
- Ketua DPRD Jember meminta maaf dan memastikan oknum tersebut akan menerima sanksi administratif serta internal partai.
SuaraJatim.id - Jagat maya boleh saja mendidih melihat rekaman oknum anggota DPRD Jember yang asyik mengejar bermain gim Free Fire di tengah rapat krusial soal stunting.
Namun, di balik dinding gedung dewan yang terhormat, bola panas skandal ini ternyata masih tertahan oleh tebalnya tembok birokrasi.
Hingga Rabu (13/5/2026) pagi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mengaku belum bisa mengambil langkah untuk mengadili A Syahri Assidiqi, legislator Gerindra yang tertangkap kamera bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat. Alasannya klasik yakni belum ada laporan resmi di atas meja.
“Hingga pagi ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” ujar Ketua BK DPRD Jember, M. Hafidi, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:Viral Aksi Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok di Tengah Rapat Bahas Stunting
Meski video tersebut sudah ditonton ribuan kali dan menjadi pergunjingan publik, Hafidi menjelaskan bahwa instansinya tidak bisa bekerja hanya berdasarkan "viralitas".
Ada tata cara beracara yang harus dipenuhi, sebuah prosedur yang mungkin terasa lamban bagi netizen yang menuntut keadilan instan.
Menurut Hafidi, sebuah pelanggaran etik harus diawali dengan pengaduan resmi, baik dari masyarakat maupun sesama anggota dewan, yang disertai bukti otentik. Tanpa ada sosok "pelapor" yang bertanggung jawab secara hukum, BK seolah terbelenggu.
“BK harus melakukan verifikasi awal terlebih dahulu. Fungsinya penting untuk menjaga martabat, kehormatan, dan etika wakil rakyat. Namun, semua harus sesuai prosedur,” tambahnya, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berbeda dengan sikap hati-hati BK, nada bicara pimpinan tertinggi DPRD Jember justru terdengar lebih lugas. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, tidak berusaha menutupi rasa malunya atas perilaku anak buahnya tersebut.
Baca Juga:Kas Daerah Situbondo Rp50 Miliar Mendadak Dialihkan ke BTN, DPRD Mulai Cium Aroma Misteri
Secara terbuka, Halim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jember. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Syahri bukan hanya soal etika individu, melainkan menyangkut muruah lembaga legislatif.
“Kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf. Kasus itu akan diproses karena menyangkut etika lembaga,” tegas Halim.
Ia pun memastikan bahwa Syahri akan menghadapi "hukuman dua lapis" berupa sanksi administratif dari kelembagaan DPRD melalui kajian BK, serta sanksi internal dari partai politik yang menaunginya. (ANTARA)