- Seorang ayah sambung di Sukolilo, Surabaya, ditangkap Polda Jatim karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kembar sejak 2023.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman pembunuhan hingga menyebabkan salah satu korban hamil lima bulan saat berusia delapan belas tahun.
- Tersangka kini ditahan oleh Polda Jatim dan terancam hukuman berat berdasarkan UU Perlindungan Anak serta UU TPKS yang berlaku.
SuaraJatim.id - Kakak beradik kembar di kawasan Sukolilo, Surabaya, menyimpan jeritan bisu dan trauma mendalam. Selama bertahun-tahun, mereka terperangkap dalam "neraka" yang diciptakan oleh ayah sambung mereka sendiri.
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun disembunyikan di bawah bayang-bayang ancaman maut.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda Jawa Timur kini telah menyeret pria tersebut ke balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa predator domestik ini telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023 hingga awal 2026.
Baca Juga:Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya
"Pelaku memanfaatkan celah saat suasana rumah sepi atau ketika ibu korban sedang pergi berbelanja," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Siasat pelaku tergolong licik. Ia kerap memanggil salah satu korban ke kamarnya dengan dalih meminta pijat. Di sanalah, kehormatan korban dirampas.
Tragisnya, salah satu korban mulai dicabuli saat ia masih mengenakan seragam SMP. Aksi itu kemudian meningkat menjadi persetubuhan yang terjadi hampir setiap minggu.
Kini, di usianya yang menginjak 18 tahun, salah satu korban harus menanggung beban yang luar biasa berat. Dia tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2025, pelaku mulai mengarahkan sasaran bejatnya kepada saudara kembar korban lainnya.
Baca Juga:Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
"Pelaku kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu mereka jika ada yang berani buka suara," tambah Jules.
Dinding ketakutan itu akhirnya runtuh. Berkat keberanian korban yang didukung oleh kepedulian masyarakat, laporan akhirnya mendarat di meja kepolisian.
Langkah cepat pun diambil. Tim Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menangkap tersangka tanpa celah.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa hukum akan bekerja seberat mungkin bagi pelaku.
Karena statusnya sebagai orang tua wali, ancaman hukuman pokok dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS akan ditambah sepertiga.
"Tersangka sudah kami tahan. Kami pastikan proses hukum berjalan adil, terutama karena kedudukannya sebagai wali yang seharusnya menjadi pelindung," tegas Ganis.