- Unit Reskrim Polsek Menganti menangkap pelaku begal bernama Rohan di Semampir, Surabaya, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
- Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan pipa besi terhadap driver ojek online di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.
- Rohan kini ditahan di Mapolsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum pencurian dengan kekerasan yang berlaku.
SuaraJatim.id - Berakhir sudah pelarian Rohan (33). Pria yang sehari-hari mengais rezeki sebagai kuli bangunan ini harus diborgol besi.
Ia diringkus tim Unit Reskrim Polsek Menganti setelah aksi brutalnya membegal seorang driver ojek online (ojol) di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.
Rohan, warga asal Sampang, Madura, yang tinggal di kawasan Kenjeran, Surabaya ini tak berkutik saat polisi menyergapnya di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Semampir, Sabtu (23/5/2026).
"Pelaku sudah kami amankan di wilayah Semampir, Kota Surabaya," tegas Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan
Kejahatan yang dilakukan Rohan tergolong sangat terencana dan berdarah dingin. Modusnya berpura-pura menjadi penumpang yang membutuhkan jasa ojol. Namun, di balik kursi penumpang, ia telah menyiapkan pipa besi sebagai senjata maut.
Saat melintasi rute yang sunyi di Desa Hendrosari, sifat aslinya keluar. Tanpa peringatan, ia menghantamkan pipa besi tersebut ke tubuh driver yang tengah fokus berkendara.
Dalam kondisi korban yang terkapar dan penuh trauma, Rohan dengan dingin melarikan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6338 CAF milik korban.
Beruntung, nyawa sang driver berhasil diselamatkan setelah warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan. Dari laporan korban itulah, polisi bergerak bak bayangan, melacak jejak Rohan hingga ke sudut-sudut kota Surabaya.
Kini, Rohan tak lagi bisa menikmati angin malam di Kenjeran. Ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:Penyelidikan Polisi atas Kematian Bocah 6 Tahun di Kolam Renang Jati Sewu Gresik
Kasus ini sempat menggetarkan komunitas ojol di wilayah Surabaya dan Gresik. Menanggapi situasi ini, AKP Arif Rahman melempar peringatan keras sekaligus imbauan bagi para pengemudi.
"Kami mengimbau rekan-rekan driver ojol untuk selalu waspada, terutama saat menerima orderan pada jam-jam rawan dan menuju lokasi yang sepi. Keselamatan adalah prioritas utama," pungkasnya.