Baca 10 detik
- Seorang ayah sambung di Sukolilo, Surabaya, ditangkap Polda Jatim karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak kembar sejak 2023.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman pembunuhan hingga menyebabkan salah satu korban hamil lima bulan saat berusia delapan belas tahun.
- Tersangka kini ditahan oleh Polda Jatim dan terancam hukuman berat berdasarkan UU Perlindungan Anak serta UU TPKS yang berlaku.
Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi psikologis dan fisik kedua korban. Polda Jatim telah berkoordinasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.