Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok

Tim Terpadu Pemkab Blitar menutup toko minuman beralkohol yang baru beroperasi tiga bulan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok
Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar merekomendasikan penghentian sementara operasional sebuah toko minuman beralkohol karena berjualan di dekat masjid. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Tim Terpadu Pemkab Blitar menutup toko minuman beralkohol yang baru beroperasi tiga bulan.
  • Toko tersebut ditutup karena melanggar aturan jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah.
  • Pengelola terbukti belum melengkapi izin teknis KBLI khusus minuman beralkohol dan verifikasi bea cukai.

SuaraJatim.id - Hanya butuh tiga bulan bagi sebuah toko minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Blitar untuk merasakan dinginnya gembok petugas.

Bisnis yang semula tampak lancar ini terpaksa berhenti total setelah Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar menemukan serentetan pelanggaran fatal, mulai dari urusan jarak hingga dokumen perizinan yang jauh dari kata lengkap.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Toko tersebut dinilai telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur ketat peredaran minuman memabukkan tersebut.

Salah satu aturan mutlak dalam Perda 1/2018 adalah soal radius. Sebuah toko minol wajib menjaga jarak minimal 1 kilometer dari tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.

Baca Juga:Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar

Namun, hasil verifikasi di lapangan justru menunjukkan fakta yang mengejutkan. Toko yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir ini nyatanya berdiri sangat dekat dengan tempat ibadah.

"Hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga. Ini jelas melanggar syarat radius minimal 1 kilometer," tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Karena pelanggaran zonasi ini sudah bersifat prinsip, petugas tak memberikan celah. Pengelola diminta segera menghentikan seluruh aktivitas jual beli di lokasi tersebut.

Bukan hanya soal lokasi yang bermasalah, sisi legalitas toko ini pun ternyata masih compang-camping. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, membeberkan bahwa pengusaha tersebut baru mengantongi izin kulit luar.

"NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaannya memang sudah ada, tetapi izin teknis berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi," ungkap Bayu.

Baca Juga:Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Bayu menambahkan, menjual miras bukan perkara mudah. Selain harus lolos verifikasi zonasi dari Disperindag, pelaku usaha wajib melewati pintu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan verifikasi teknis yang sangat ketat.

Atas temuan pelanggaran ganda tersebut, pemerintah daerah tidak main-main. Operasional toko dihentikan sementara hingga pengelola mampu membuktikan seluruh legalitas dokumen dan memastikan lokasi usaha mereka tidak lagi menabrak fasilitas publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini