- Kakek berusia 80 tahun berinisial IH membunuh tetangganya, Nimo, di Sampang pada Rabu, 30 September 2026.
- Aksi pembunuhan menggunakan linggis tersebut dipicu oleh tuduhan sepihak bahwa korban memiliki ilmu hitam atau santet.
- Korban tewas akibat luka berat di kepala, dan pelaku kini ditangkap serta dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
SuaraJatim.id - Tanpa secuil pun penyesalan terpancar dari wajah IH. Kakek berusia 80 tahun asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, itu dengan dingin mengakui telah membunuh tetangganya sendiri, Nimo (70), hanya berlandaskan kecurigaan mistis yang tak berdasar.
"Saya tidak menyesal. Kalau dibiarkan, khawatir akan banyak korban," ucap IH tanpa ragu saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, Sabtu (3/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dendam kesumat pelaku dipicu oleh tudingan sepihak bahwa Nimo menguasai ilmu hitam atau santet, yang ia yakini menjadi biang keladi penyakit menahun yang diderita anaknya. Polisi menegaskan bahwa klaim mistis tersebut murni paranoia dan tuduhan sepihak tanpa dasar bukti apa pun.
Tragedi berdarah itu pecah pada Rabu pagi (30/9/2026). Pagi itu, korban yang sudah renta sedang beraktivitas seperti biasa, memberi makan ternak di kandang kambing miliknya.
Baca Juga:Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
Di tengah kesibukan korban, IH mendadak muncul dari balik bayang-bayang dengan menggenggam sebatang linggis besi. Tanpa aba-aba maupun cekcok mulut, pelaku melayangkan hantaman brutal ke arah rahang kiri Nimo.
Serangan telak linggis tersebut membuat korban roboh seketika dan bersimbah darah di samping ternaknya. Warga yang mendapati korban tersungkur segera berupaya melarikannya ke puskesmas terdekat. Namun, luka trauma berat di bagian kepala membuat nyawa kakek 70 tahun itu tak tertolong.
"Korban dinyatakan mengembuskan napas terakhir setibanya di puskesmas," terang AKBP Anang.
Meskipun pelaku telah berusia senja (80 tahun), hukum tetap ditegakkan dengan tegas. Aparat kepolisian langsung meringkus IH beserta barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat IH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Baca Juga:Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama