- Mahasiswa UPN Veteran Jatim diduga melakukan pelecehan dengan memanipulasi foto mahasiswi menjadi konten tidak senonoh menggunakan AI.
- Satgas PPKS dan pihak kampus memproses kasus ini setelah dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa FEB pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
- Terduga pelaku terancam sanksi terberat berupa Drop Out setelah orang tuanya mengakui kesalahan tersebut di hadapan kampus.
SuaraJatim.id - Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang seharusnya menjadi katalisator inovasi di bangku kuliah, justru bertransformasi menjadi senjata pelecehan yang mengerikan di tangan seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur.
Sivitas akademika kampus Bela Negara ini diguncang skandal manipulasi foto menggunakan teknologi AI. Bukan untuk karya seni, melainkan untuk mengubah potret mahasiswi menjadi konten tidak senonoh yang mencederai martabat korban. Kini, sang mahasiswa terduga pelaku berada di ambang sanksi terberat berupa Drop Out (DO).
Kasus ini tidak mencuat begitu saja. Sebelum menjadi konsumsi publik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (Hima) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) telah melakukan investigasi mandiri. Mereka mengumpulkan rekam jejak digital pelaku yang diduga kuat telah melakukan aksinya secara berulang.
Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, mengungkapkan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait, termasuk organisasi mahasiswa yang menjadi perpanjangan tangan para korban.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI
"Beberapa korban dinaungi sama Hima. Akhirnya Hima ini jadi pelapor untuk kasus ini di Satgas PPKS dan fakultas," ujar Nizwan, Sabtu (22/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hingga saat ini, para korban memang belum melapor secara langsung, kemungkinan besar karena beban psikologis dan rasa takut yang mendalam.
Pihak fakultas telah mengambil langkah drastis dengan memanggil orang tua terduga pelaku yang berdomisili di Surabaya.
Di hadapan pihak kampus, suasana haru dan pahit menyelimuti pertemuan tersebut. Orang tua pelaku mengakui kesalahan fatal sang anak dan hanya bisa tertunduk lesu.
"Orang tuanya pasrah. Hima menuntut anak ini dikeluarkan karena sudah mencoreng nama fakultas dan kampus," tambah Nizwan.
Baca Juga:Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
Namun, keputusan untuk mengeluarkan seorang mahasiswa dari universitas memerlukan landasan bukti yang sangat kuat.
Satgas PPKS saat ini tengah merumuskan sanksi yang tepat, dengan mempertimbangkan pelanggaran kode etik berat terkait penyebaran konten pornografi secara digital.
"Sanksi terberatnya pasti DO. Namun, kami masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan pertimbangan teknis sebelum memberikan keputusan final," tegas Nizwan.