-
KPK periksa 26 saksi terkait dugaan kasus suap Ponorogo.
-
Keponakan mantan bupati turut diperiksa dalam penyidikan KPK.
-
Empat tersangka ditetapkan setelah OTT di Ponorogo berlangsung.
SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, termasuk keponakan Sugiri.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun. “Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan ini memperkuat rangkaian penyidikan kasus suap Ponorogo yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Selain SCW, KPK juga memeriksa 25 saksi lainnya yang berasal dari perangkat desa, pihak swasta, pegawai Bank Jatim, jajaran RSUD dr. Harjono, hingga pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran suap serta gratifikasi yang disebut-sebut mengalir dalam pengurusan jabatan dan proyek daerah tersebut. Langkah pemanggilan massal ini kembali menegaskan keseriusan penyidik dalam membongkar skema kasus suap Ponorogo.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Desa Bajang NS, sejumlah pihak swasta seperti IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, SHS, serta pegawai Bank Jatim, yaitu EDC, EVP, dan MAR.
Dari RSUD Ponorogo, KPK memanggil MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, WN selaku Sekretaris Direktur RSUD, hingga RE selaku Kabid Keuangan. Selain itu, pejabat Disbudparpora Ponorogo seperti OW, IM, serta Kepala Disbudparpora JUD turut diperiksa.
Pemanggilan juga mencakup Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo DA, Kepala Bidang Mutasi AP, ajudan bupati BAN, tenaga kontrak FDK, staf RSUD MR, ibu rumah tangga DVP, hingga admin perusahaan rekanan proyek ATL.
Seluruh keterangan mereka diperlukan untuk memetakan alur dugaan tindak pidana dalam kasus suap Ponorogo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto. Para tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster perkara, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta gratifikasi.
Dalam klaster pengurusan jabatan, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma. Pada klaster proyek RSUD, suap diduga diberikan oleh Sucipto kepada Sugiri dan Yunus.
Sedangkan pada klaster gratifikasi, penerima disebut adalah Sugiri, dengan Yunus sebagai pemberi. Perkembangan terbaru ini menambah daftar penting penyidikan kasus suap Ponorogo yang masih terus dikembangkan.