-
Oknum Satpol PP Madiun diduga menipu warga hingga Rp 150 juta.
-
Kasatpol PP pastikan anggota terlibat kasus langsung diproses pecat.
-
Polisi naikkan laporan dugaan penipuan ke tahap penyidikan.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan penipuan Satpol PP Madiun, Jawa Timur (Jatim), menyeret seorang oknum anggota berinisial HA. Kini, pelaku langsung dalam diproses pemberhentian.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo mengatakan, instansinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat persoalan hukum.
Ia memastikan langkah tegas dilakukan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.
“Namanya memang benar anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. Tetapi statusnya itu PPPK paruh waktu, bukan PNS,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah munculnya laporan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun, pihaknya segera melakukan proses internal dengan memproses pemberhentian terhadap HA. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.
“Kami sudah memproses pemberhentiannya. Kalau ada anggota melakukan pelanggaran, apalagi terkait hukum, langsung kami berhentikan,” tegasnya.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan hukum maupun kedisiplinan akan langsung berujung pada pemberhentian.
“Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau sudah melanggar hukum atau kedisiplinan, langsung diberhentikan,” katanya.
Sebelumnya, HA dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun oleh seorang warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berinisial SP.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan Satpol PP Madiun yang diduga dilakukan dengan modus menjanjikan anak korban bisa diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Dalam aksinya, HA disebut meminta uang hingga Rp300 juta dengan alasan memiliki kuota khusus untuk masuk ke kampus tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta dalam dua tahap.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, janji tersebut tidak terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun tersebut telah ditindaklanjuti dan kini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Laporannya sudah kami proses dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara pihak Satpol PP Kota Madiun memastikan langkah pemberhentian terhadap oknum anggota dalam kasus dugaan penipuan Satpol PP Madiun tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.