-
Oknum satpam perusahaan BUMN diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan di Tuban.
-
Kasus terungkap dari laporan tokoh masyarakat setempat.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengenal korban melalui fitur Leo di aplikasi Telegram. Komunikasi kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Manunggal.
“Korban ini diajak bertemu dengan diiming-imingi akan dibelikan jajan,” jelas Siswanto.
Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk ikut ke kamar kos di Kecamatan Semanding dengan mengendarai motor masing-masing.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyatakan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah disita.
“Setibanya di kamar kos, pelaku melakukan aksinya. Namun, korban berusaha melawan, tetapi pelaku meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa,” kata Siswanto.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penanganan kekerasan seksual anak di Tuban ini kini terus berlanjut di Polres Tuban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.