SuaraJatim.id - Sidang amblasnya Jalan Gubeng kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan majelis di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Enam saksi tersebut yakni Ani Retika, Vera Melani, Lisawati, Andriana, Adi Subagyo dan Sugeng Setiawan pemilik CV Testana Engineering yang merupakan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Dini Ardhany mencecar sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan proyek kepada para saksi terkait pada Berita Acara Perkara (BAP) dalam pengerjaan proyek bernama Gubeng Mix Use Development Surabaya.
JPU juga menanyakan terkait proyek tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 1,5 bulan pada tahun 2013 oleh CV Testana yang bergerak di bidang teknik dan konsultan melakukan yang kontrak kerjasama dengan PT Saputra Karya selaku pemilik proyek salah satunya pemeriksaan tanah pada proyek.
Baca Juga:Kasus Jalan Gubeng Amblas, JPU Akan Panggil Anak Walkot Risma Sebagai Saksi
"Kita melaksanakan sesuai surat kerjasama bangunan 7 lantai dan 3 basemen dari Saputra Karya," jawab Sugeng.
Kemudian, JPU kembali mencecar pertanyaan terkait perizinan. Namun Sugeng mengakatan tidak mengetahui perihal tersebut. Sebab, terkait perizinan merupakan kewenangan internal dari pemilik proyek.
"Izin-izin itu intern (kewenangan) pemilik proyek dan pemerintah. Jadi, kita hanya menerima pekerjaan," tegas Sugeng.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara Jalan Gubeng Amblas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu mulai dari pelaksana sampai perancang gambar bangunan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Wali Kota Surabaya Risma Tolak Komentar soal Jalan Raya Gubeng Ambles